
Pada awal tahun 2026, Indonesia digemparkan oleh kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang memiliki korban lebih dari satu orang. Yaitu kasus Kyai Ashari Pati yang memiliki korban lebih dari 30 anak perempuan di bawah umur. Dengan korban sebanyak itu, hanya terdapat 5 orang anak yang berani melaporkan kasus kekerasan seksual tersebut ke pihak yang berwenang. Bahkan berdasarkan kabar terbaru, 3 orang anak mencabut laporannya kembali setelah mendapatkan intimidasi dari lingkungannya. Dengan jumlah korban yang sangat banyak, kasus kekerasan seksual semacam ini masih membuat korban ragu untuk melaporkannya.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) disebutkan bahwa pada tahun 2025 telah terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sebanyak 365 kasus. Meningkat jauh dari tahun 2024 yang berkisar sekitar 263 kasus. Secara angka, kasus kekerasan ini terlihat meningkat dari tahun ke tahun. Namun yang sebenarnya terjadi di lapangan adalah terdapat kecenderungan positif khususnya di lingkungan pendidikan tentang peningkatan jumlah korban yang berani melaporkan kasus kekerasan seksual.
Di Indonesia, melaporkan pelecehan atau kekerasan seksual menjadi sesuatu yang tabu. Melaporkan kejadian itu seperti menyampaikan aib yang sebenarnya harus ditutupi kepada publik. Sehingga banyak korban yang pada akhirnya menyimpan luka itu sendiri atau bahkan bersama dengan keluarganya mencari solusi agar kasus itu tidak didengar oleh masyarakat. Mereka mengabaikan fakta bahwa dengan tindakan itu memungkinkan pelaku menambah jumlah korbannya sampai pada akhirnya berhasil dihentikan oleh pihak yang berwenang.
Sebenarnya dari sisi pemerintah sendiri sudah mulai melakukan perbaikan, yaitu dengan membuat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa korban berhak atas kerahasiaan identitas yang meliputi nama, alamat, foto, dan data pribadi lainnya serta aparat hukum wajib menjaga kerahasiaannya sepanjang proses hukum. Sehingga dengan adanya perlindungan ini, maka jaminan korban atas stigma negatif yang bakal didapatkannya ketika melaporkan kasusnya sudah bisa diminimalisir.
Namun kenyataannya pada kasus Kyai Ashari ini masih terdapat 3 orang korban yang mencabut kembali laporannya, maka dapat disimpulkan bahwa permasalahan utamanya masih belum dapat teratasi meskipun undang-undang kerahasiaan tersebut sudah dilaksanakan. Kita tidak memiliki akses lebih detail terkait penyebab utama 3 orang tersebut mencabut laporannya, selain informasi tentang adanya intimidasi dan tawaran uang sebesar Rp. 400.000.000. Namun dengan adanya tawaran dan intimidasi tersebut, dapat diketahui bahwa data dari pelapor telah bocor ke pihak pelaku. Mungkin hal ini yang menjadi penyebab utama rendahnya preferensi pelapor hingga jika dihitung jumlah kirban jumlah korban hanya sekitar 6-16% dari total semua korban. Dengan demikian kita dapat mengetahui bahwa kesadaran dari korban untuk melaporkan aksi kekerasan seksual tersebut masih sangat rendah.
Sampai pertengahan Mei 2026, jumlah korban Kyai Ashari semakin bertambah. Bahkan beberapa media dengan percaya diri menyebutkan bahwa jumlah korbannya sudah lebih dari 50 orang anak. Dengan jumlah korban sebanyak itu dan dengan kondisi yang semua korban tinggal di lingkungan yang sama pada saat kejadian, maka dapat diketahui bahwa tidak hanya korban yang tidak berani melaporkan melainkan para saksi yang menyaksikan itu juga tidak angkat bicara. Kultus agama dan relasi kuasa yang terlalu kuat dianggap menjadi penyebab utama atas kondisi tersebut. Baik para korban ataupun saksi tidak berani melaporkan apa yang sedang mereka alami atau saksikan karena khawatir melawan guru yang sangat dihormati dan menimbulkan kesialan atau ilmu yang tidak bermanfaat.
Penting bagi kita untuk belajar dari kejadian ini supaya tidak terulang kembali. Peran orang tua sangatlah penting dalam berkomunikasi dengan anaknya. Sehingga kasus seperti ini dapat dideteksi lebih dini. Budaya yang membuat seorang anak memiliki batasan saat berkomunikasi dengan orang tua harus dihilangkan dengan membiasakan keduanya saling terbuka dan berbagi cerita. Selain itu, peran masyarakat haruslah aktif ketika melihat kejanggalan-kejanggalan yang terjadi. Pelaporan atas kondisi yang mencurigakan bukanlah sesuatu yang salah. Dan ketika laporannya tidak terbukti pun bukan merupakan sebuah fitnah, melainkan sebuah usaha untuk menghindarkan terjadinya kondisi yang lebih buruk. Semua elemen masyarakat hendaknya aktif melindungi satu sama lainnya agar tercipta suasana bermasyarakat yang aman dan harmonis.
